Polisi Tunjukkan Sejumlah Barang Bukti Sabu Siap Edar | Foto: tvonenews.com |
MEDIA IPNU - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Jambi, berhasil meringkus tujuh orang pelaku tindak pidana narkotika. Tiga dari tujuh orang pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus yang sama. Dari hasil interogasi petugas, bahwa barang haram tersebut mereka beli dari wilayah Kabupaten Bungo dan akan diedarkan lagi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Terungkapnya kasus
peredaran Narkoba di Kabupaten ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah
dengan ulah ketujuh orang tersebut, pasalnya mereka kerap menjajakan Narkoba
tersebut ke sejumlah pelajar maupun para petani.
"Atas laporan
masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus
ketujuh pelaku di tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Tebo, AKBP
Fitria Mega, Senin (7/11/2022).
Selain para pelaku,
polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 33 paket sabu berbagai ukuran,
alat hisap sabu, hp dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjual
sabu. Hingga kini pihak kepolisian Polres Tebo masih terus melakukan
pengembangan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten
Tebo.
"Saat ini, ketujuh
pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo. Atas perbuatnnya, para
pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun
penjara," tutup Kapolres.
Sumber: tvonenews.com
Sering Jualan Narkoba ke Pelajar, Polisi Ringkus 7 Orang Bandar Sabu di Jambi. Ini Sering Jualan Narkoba ke Pelajar, Polisi Ringkus 7 Orang. Info Sering Jualan Narkoba ke Pelajar. Jika Sering Jualan Narkoba ke Pelajar. Sering Jualan Narkoba.